Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Puluhan Warga Desa Pamah Datangi BPN Sergai, Pertanyakan Kejelasan HGU PT Cinta Raja, Komisi A DPRD Sumut Siap Fasilitasi RDP

75
×

Puluhan Warga Desa Pamah Datangi BPN Sergai, Pertanyakan Kejelasan HGU PT Cinta Raja, Komisi A DPRD Sumut Siap Fasilitasi RDP

Sebarkan artikel ini
BPN
Foto: Warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, mendatangi Kantor BPN Serdang Bedagai guna mempertanyakan kejelasan status HGU PT Cinta Raja, sekaligus meminta persoalan difasilitasi melalui RDP Komisi A DPRD Sumut.

SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai di Sei Rampah, Kamis (2/7/2026).

Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan dugaan adanya perbedaan data mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Cinta Raja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi warga berlangsung bertepatan dengan agenda kunjungan Komisi A DPRD Sumatera Utara yang sedang memediasi sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag, Kecamatan Sipispis, dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I di Kantor BPN Sergai.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan dan harapan agar persoalan yang mereka anggap belum jelas dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan lembaga legislatif.

Rombongan dipimpin oleh Bantu Saragih yang mengaku sebagai keturunan Raja Naik Silangit, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Maspriadi Girsang, SH, Rustam Efendi, SH, dan Yudi, SH, MH.

Baca Juga :  Nyonya Principal Director PT Socfin Indonesia Resmikan Bantuan CSR dan Pelatihan Tempe di Sergai

Di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut, Bantu Saragih menjelaskan bahwa masyarakat menemukan dugaan perbedaan informasi mengenai dokumen HGU atas lahan seluas sekitar 184 hektare yang saat ini dikelola PT Cinta Raja.

Menurutnya, setelah masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah pusat, mereka diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPN Serdang Bedagai.

Dari hasil surat yang diterima, disebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam HGU Nomor 3 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan lama. Namun, di sisi lain masyarakat juga menemukan adanya HGU Nomor 5 atas nama PT Cinta Raja dengan penulisan nama yang berbeda.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai HGU mana yang sebenarnya menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Bantu Saragih.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, meminta masyarakat menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD Sumut agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setelah surat pengaduan diterima, Komisi A akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data yang lengkap.

“Kami persilakan masyarakat menyampaikan surat resmi ke DPRD Sumut. Selanjutnya akan kami jadwalkan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dikaji secara menyeluruh,” kata Usman Jakfar.

Sementara itu, Kepala BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait konflik HGU antara masyarakat dengan PT Cinta Raja.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Expose Hasil Penelitian untuk Penanganan Sengketa Pertanahan

Ia menyampaikan bahwa masyarakat berpendapat sebagian lahan yang saat ini berada dalam HGU PT Cinta Raja merupakan tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, sehingga mereka meminta agar areal tersebut dikeluarkan dari wilayah HGU.

Roni menambahkan, sesuai arahan Komisi A DPRD Sumut, penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui mekanisme kelembagaan dengan terlebih dahulu diawali pengajuan surat resmi dari masyarakat kepada DPRD Sumatera Utara.

Dengan demikian, seluruh pihak yang berkepentingan nantinya dapat dipanggil dalam forum Rapat Dengar Pendapat untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan mengenai substansi sengketa tersebut. Proses penyelesaian masih menunggu tindak lanjut melalui mekanisme RDP yang akan difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara setelah menerima laporan resmi dari masyarakat. (Putra NS)