SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai (Serdang Bedagai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat panen yang berlokasi di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S als U dan A S als D, serta seorang penadah berinisial A als U. Sementara itu, satu pelaku lainnya, M, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang dibuat pada 7 Desember 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, penjaga gudang bernama Adi menghubungi pemilik gudang sekaligus pelapor, Poltak B. Tambunan (70), setelah mendapati sejumlah sparepart dan alat pertanian hilang.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka terlihat mengambil berbagai barang, termasuk trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, serta sejumlah suku cadang alat panen lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang berhasil ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu goni putih, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial M, yang bertugas bersama mereka dengan cara memanjat pagar belakang gudang. S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil serta gunting, sementara dua rekannya menunggu di bawah untuk memindahkan barang curian.
Saat dilakukan pengembangan ke rumah M, pelaku tidak ditemukan sehingga kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan pelaku, seluruh barang curian telah dijual kepada A als U, warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total pembayaran Rp1.350.000 secara bertahap. Pada pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penadah tersebut beserta berbagai barang curian seperti baterai, trafo las, gear blok, kampas kopling, gerinda besi, dan suku cadang lainnya.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku dan satu penadah telah diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara A als U sebagai penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, para pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti masih berada di Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut. Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas kriminal serupa. (Putra Nursaid)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
